Rabu, 29 Oktober 2014

Teknik dasar : melempar bola (throw in)

Lemparan bola (throw in) yaitu lemparan yang dikerjakan oleh satu diantara pemain saat bola telah keluar lapangan serta melalui garis di samping kanan kiri lapangan. Ingat : bola mesti keluar lapangan di samping kanan kiri garis. Bila keluarnya di garis belakang gawang maka mungkin tendangan pojok atau tendangan gawang.
Siapa yang memiliki hak melempar bola? Yang memiliki hak melempar bola yaitu tim yg tidak menyentuh bola itu saat bola keluar lapangan. Pada waktu bola itu keluar lapangan, hakim garis (linesman) bakal mengibarkan bendera tandanya bola telah keluar lapangan sekalian tunjukkan arah ke mana bola bakal dilempar. Tim yg tidak menyentuh bola yang memiliki hak melempar bola.
Lemparan throw in dikerjakan di titik dimana bola itu keluar lapangan. Ada kalanya seseorang pemain yang melempar bola berubah sebagian kaki dari titik bola keluar lapangan serta ini tidaklah persoalan asal tak terlampau jauh. Bila terlampau jauh, wasit bakal meniupkan pluit berlangsung pelanggaran serta lemparan bola bakal diberikan pada tim lawan.
  1. Terdapat banyak ketentuan tentang lemparan throw in ini. Sebagian salah satunya yaitu :
  2. Pada saat melempar bola, kaki dari si pemain (pelempar bola) tak bisa melalui garis lapangan.
  3. Pada saat lemparan bola, pemain lawan tak bisa berdiri terlampau dekat. Jaraknya minimum lebih kurang 2 mtr..
  4. Bola tak bisa berniat dilemparkan ke muka pemain baik tim sendiri atau tim lawan, terlebih bila dilempar sedemikian keras. Bila kesengajaan ini dikerjakan maka si pelempar bola bakal terima sanksi kartu merah juga skorsing kompetisi.
  5. Throw in tak bisa segera dilempar ke gawang untuk membuat gol. Bila segera dilempar ke gawang lalu terwujud gol tiada tersentuh seseorang pemain, maka gol itu tak dihitung. Lagian terlampau jauh juga bagaimana dapat dilempar hingga ke gawang?
  6. Throw in tak mengetahui arti offside. Jadi bila ada seseorang pemain dari tim lawan yang menanti bola terlampau dekat ke arah penjaga gawang maka sah-sah saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar